Laman

Senin, 30 September 2013

KEBERATAN DAN BANDING

Proses keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh wajib pajak. Setiap wajib pajak berhak mengajukan keberatan terhadap ketetapan pajak yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Pengajuan keberatan atas SKP diberikan maksimal 3 bulan setelah diterimanya SKP tersebut.
Pengajuan keberatan pajak tidak menunda kewajiban dari wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya. Permohonan keberatan pajak diajukan dengan dilengkapi alasan yang jelas dan disertai dokumen-dokumen terkait lainnya yang mendukung dapat diajukannya keberatan pajak.
Proses penyelesaian keberatan pajak ada di Kantor Wilayah DJP sebagai institusi DJP yang lebih tinggi dari Kantor Pelayanan Pajak. Pihak yang akan menganalisa dan memberikan masukan terhadap surat keputusan keberatan adalah Penelaah Keberatan (PK). Disini seharusnya PK berkedudukan sebagai pihak yang netral antara wajib pajak sebagai pihak pemohon keberatan dan KPP sebagai pihak termohon keberatan pajak.
Apabila permohonan keberatan pajak ditolak oleh Kantor Wilayah DJP, maka wajib pajak masih ada kesempatan untuk mengajukan proses Banding yang diajukan ke Pengadilan Pajak.
Di Pengadilan Pajak, majelis hakim pengadilan pajak akan memberikan putusan atas banding yang diajukan oleh wajib pajak. Proses pemeriksaan di pengadilan pajak dapat dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa atau melalui pemeriksaan dengan acara cepat.
Jika permohonan banding masih ditolak oleh majelis hakim pengadilan pajak, maka langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh wajib pajak adalah melalui Peninjauan Kembali yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung RI.
Materi presentasi tentang keberatan dan banding dapat didownload disini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar