Laman

Minggu, 22 September 2013

Pemeriksaan Pajak/Audit dan Surat Ketetapan Pajak/SKP

Pertemuan kali ini akan membahas tentang proses Pemeriksaan Pajak atau Audit terhadap wajib pajak. Proses pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak dan untuk tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jadi pada dasarnya tujua pemeriksaan pajak ada 2 yaitu untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan untuk tujuan lainnya.
Hasil atau produk hukum dari proses pemeriksaan adalah berupa keluarnya Surat Ketetapan Pajak atau SKP. SKP yang dikeluarkan dapat berupa kurang bayar (SKPKB), kurang bayar tambahan (SKPKBT), lebih bayar (SKPLB) atau juga nihil (SKPN). Selain itu, pemeriksa pajak juga dapat mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) jika wajib pajak diketahui tidak melaksanakan aturan di bidang perpajakan.
Materi atau bahan slide presentasi dapat didownload di sini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar