Laman

Selasa, 15 April 2014

PPh Pasal 24 (Pajak Luar Negeri)

Pajak Penghasilan Pasal 24 merupakan pajak penghasilan yang dipungut oleh negara sumber penghasilan di luar negeri. Wajib Pajak pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 2, yaitu Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri.
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), objek pajak penghasilan adalah semua penghasilan yang diperoleh baik di dalam negeri (Indonesia) maupun yang bersumber dari penghasilan di luar negeri (Asas Domisili). Sedangkan bagi Wajib Pajak Luar Negeri, objek pajak penghasilannya adalah semua penghasilan yang didapatkan dari usaha yang dilakukan di Indonesia (Asas Sumber).
Bagi WPDN yang memiliki usaha di luar negeri, atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri akan dipotong pajak penghasilannya oleh negara asalnya. Untuk menghindari terjadinya pemungutan pajak berganda terhadap objek pajak yang sama, maka atas pajak penghasilan yang telah dibayar ke negara asal tersebut dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan di dalam negeri.

Slide pajak penghasilan pasal 24 dapat didownload disini.

Rabu, 09 April 2014

Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 23

Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan yang dipungut oleh Pemungut Pajak Penghasilan. Yang dimaksud dengan Pemungut dalam hal ini meliputi Bendaharawan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah, Pemungut Badan-Badan Tertentu dan Wajib Pajak Badan Tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 pada dasarnya ditentukan oleh siapa yang ditunjuk sebagai pemungut pajaknya. Untuk Pemungut Pajak Bendaharawan Pemerintah, maka objek pajaknya adalah setiap pembelian barang yang sumber dananya berasal dari dana APBD/APBN, maka atas pembayaran tersebut dikenakan PPh Pasal 22. Selain itu untuk kegiatan impor barang dari luar negeri, Ditjen Bea Cukai sebagai pemungut pajak wajib memungut PPh Pasal 22 atas nilai impor barang yang masuk ke Indonesia bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk yang dibayarkan melalui Kantor Bea Cukai.

Materi Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 23 dapat didownload disini.