Laman

Senin, 30 September 2013

KEBERATAN DAN BANDING

Proses keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh wajib pajak. Setiap wajib pajak berhak mengajukan keberatan terhadap ketetapan pajak yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Pengajuan keberatan atas SKP diberikan maksimal 3 bulan setelah diterimanya SKP tersebut.
Pengajuan keberatan pajak tidak menunda kewajiban dari wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya. Permohonan keberatan pajak diajukan dengan dilengkapi alasan yang jelas dan disertai dokumen-dokumen terkait lainnya yang mendukung dapat diajukannya keberatan pajak.
Proses penyelesaian keberatan pajak ada di Kantor Wilayah DJP sebagai institusi DJP yang lebih tinggi dari Kantor Pelayanan Pajak. Pihak yang akan menganalisa dan memberikan masukan terhadap surat keputusan keberatan adalah Penelaah Keberatan (PK). Disini seharusnya PK berkedudukan sebagai pihak yang netral antara wajib pajak sebagai pihak pemohon keberatan dan KPP sebagai pihak termohon keberatan pajak.
Apabila permohonan keberatan pajak ditolak oleh Kantor Wilayah DJP, maka wajib pajak masih ada kesempatan untuk mengajukan proses Banding yang diajukan ke Pengadilan Pajak.
Di Pengadilan Pajak, majelis hakim pengadilan pajak akan memberikan putusan atas banding yang diajukan oleh wajib pajak. Proses pemeriksaan di pengadilan pajak dapat dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa atau melalui pemeriksaan dengan acara cepat.
Jika permohonan banding masih ditolak oleh majelis hakim pengadilan pajak, maka langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh wajib pajak adalah melalui Peninjauan Kembali yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung RI.
Materi presentasi tentang keberatan dan banding dapat didownload disini.


Minggu, 22 September 2013

Pemeriksaan Pajak/Audit dan Surat Ketetapan Pajak/SKP

Pertemuan kali ini akan membahas tentang proses Pemeriksaan Pajak atau Audit terhadap wajib pajak. Proses pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak dan untuk tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jadi pada dasarnya tujua pemeriksaan pajak ada 2 yaitu untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan untuk tujuan lainnya.
Hasil atau produk hukum dari proses pemeriksaan adalah berupa keluarnya Surat Ketetapan Pajak atau SKP. SKP yang dikeluarkan dapat berupa kurang bayar (SKPKB), kurang bayar tambahan (SKPKBT), lebih bayar (SKPLB) atau juga nihil (SKPN). Selain itu, pemeriksa pajak juga dapat mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) jika wajib pajak diketahui tidak melaksanakan aturan di bidang perpajakan.
Materi atau bahan slide presentasi dapat didownload di sini.


Minggu, 15 September 2013

SPT MASA DAN SPT TAHUNAN

Materi perkuliahan berikut membahas tentang SPT atau Surat Pemberitahuan, yaitu surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajaknya. SPT dibedakan menjadi 2 jenis yaitu SPT Masa untuk laporan pajak setiap masa pajak (setiap bulan) dan SPT Tahunan untuk melaporkan pajak tahunannya.

Di dalam SPT, setidaknya memuat

  • Nama, Nomor NPWP dan alamat Wajib Pajak
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak
  • Tanda Tangan Wajib Pajak atau Kuasanya
Materi slide pertemuan kuliah ini dapat didownload disini.



Minggu, 08 September 2013

NPWP, NPPKP, Pembukuan dan Pencatatan

Pada pertemuan kali ini, materi kuliah yang akan dibahas meliputi 3 hal, yaitu tentang Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) , Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta materi tentang Pembukuan dan Pencatatan laporan keuangan dalam kaitannya dengan kewajiban bagi wajib pajak untuk melakukan penghitungan sendiri atas jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak (self assessment system).

Mahasiswa diharapkan dapat memahami pengertian dan kegunaan dari NPWP bagi wajib pajak, serta mengetahui bagaimana cara untuk memperoleh NPWP. NPWP merupakan tanda pengenal atau identitas bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan memiliki NPWP, maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat atau melaporkan SPT Tahunannya kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana NPWPnya terdaftar.

Sementara itu NPPKP atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, yang diberi hak untuk dapat memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pihak wajib pajak lainnya.

Slide materi mata kuliah ini dapat didownload disini. 


Selasa, 03 September 2013

Perpajakan I

Materi Mata Kuliah Perpajakan I merupakan materi pengantar pengetahuan tentang Pajak secara umum. Mata Kuliah ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang menginjak semester III.
Secara umum, Mata Kuliah Perpajakan I lebih bersifat teori tentang definisi pajak, Hukum Pajak, Jenis-jenis Pajak, dll.
Pada pertemuan pertama ini, akan dibahas tentang definisi pajak, perbedaan pajak dengan retribusi, teori hukum pajak. Untuk lebih memperdalam tentang teori pajak, diharapkan mahasiswa lebih aktif dengan banyak membaca referensi buku-buku tentang pajak yang banyak dibeli di toko buku.
Materi slide presentasi kali ini dapat didownload disini.
Materi slide pertemuan kedua dapat didownload disini.