Laman

Selasa, 15 Oktober 2013

TINDAK PIDANA DAN PENYIDIKAN

Materi yang dibahas pada pertemuan kali ini adalah tentang tindak pidana di bidang perpajakan dan penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Yang dimaksud dengan tindak pidana perpajakan adalah suatu perbuatan yang berhubungan dengan tindakan kejahatan dibidang perpajakan yang pelakunya dapat dikenakan hukum pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Yang termasuk tindak pidana diantaranya adalah memberikan informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak lengkap dan tidak jelas.

Materi pertemuan ini dapat didownload di sini.

Senin, 07 Oktober 2013

PENAGIHAN PAJAK

Materi berikut ini membahas tentang Penagihan Pajak. Penagihan Pajak merupakan kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU, yang dilakukan terhadap Penanggung Pajak atau Wajib Pajak agar melunasi hutang pajaknya dan biaya penagihan pajak melalui proses pemberian surat teguran/peringatan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan Penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan melaksanakan pelelangan barang milik wajib pajak.
Proses penagihan pajak dilakukan secara bertahap dan persuasif dengan harapan wajib pajak atau penanggung pajak dapat segera melunasi hutang pajaknya.
Bahwa upaya penagihan pajak tersebut tentunya dibatasi dengan waktu, artinya setiap tahapan dalam proses penagihan sudah ditentukan waktunya, apabila wajib pajak masih belum melunasi hutang pajaknya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka dapat dilakukan proses penagihan berikutnya.

Materi presentasi tentang Penagihan Pajak ini dapat didownload disini.