Laman

Minggu, 08 September 2013

NPWP, NPPKP, Pembukuan dan Pencatatan

Pada pertemuan kali ini, materi kuliah yang akan dibahas meliputi 3 hal, yaitu tentang Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) , Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta materi tentang Pembukuan dan Pencatatan laporan keuangan dalam kaitannya dengan kewajiban bagi wajib pajak untuk melakukan penghitungan sendiri atas jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak (self assessment system).

Mahasiswa diharapkan dapat memahami pengertian dan kegunaan dari NPWP bagi wajib pajak, serta mengetahui bagaimana cara untuk memperoleh NPWP. NPWP merupakan tanda pengenal atau identitas bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan memiliki NPWP, maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat atau melaporkan SPT Tahunannya kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana NPWPnya terdaftar.

Sementara itu NPPKP atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, yang diberi hak untuk dapat memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pihak wajib pajak lainnya.

Slide materi mata kuliah ini dapat didownload disini. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar