Laman

Minggu, 15 September 2013

SPT MASA DAN SPT TAHUNAN

Materi perkuliahan berikut membahas tentang SPT atau Surat Pemberitahuan, yaitu surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajaknya. SPT dibedakan menjadi 2 jenis yaitu SPT Masa untuk laporan pajak setiap masa pajak (setiap bulan) dan SPT Tahunan untuk melaporkan pajak tahunannya.

Di dalam SPT, setidaknya memuat

  • Nama, Nomor NPWP dan alamat Wajib Pajak
  • Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak
  • Tanda Tangan Wajib Pajak atau Kuasanya
Materi slide pertemuan kuliah ini dapat didownload disini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar