Laman

Senin, 07 Oktober 2013

PENAGIHAN PAJAK

Materi berikut ini membahas tentang Penagihan Pajak. Penagihan Pajak merupakan kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU, yang dilakukan terhadap Penanggung Pajak atau Wajib Pajak agar melunasi hutang pajaknya dan biaya penagihan pajak melalui proses pemberian surat teguran/peringatan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan Penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan melaksanakan pelelangan barang milik wajib pajak.
Proses penagihan pajak dilakukan secara bertahap dan persuasif dengan harapan wajib pajak atau penanggung pajak dapat segera melunasi hutang pajaknya.
Bahwa upaya penagihan pajak tersebut tentunya dibatasi dengan waktu, artinya setiap tahapan dalam proses penagihan sudah ditentukan waktunya, apabila wajib pajak masih belum melunasi hutang pajaknya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka dapat dilakukan proses penagihan berikutnya.

Materi presentasi tentang Penagihan Pajak ini dapat didownload disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar