Laman

Selasa, 23 April 2013

PAJAK HIBURAN

Pada pertemuan yang ke-7 ini, sebelum dilakukannya Ujian Tengah Semester, kita akan membahas tentang Pajak Hiburan. Pajak Hiburan adalah pajak yang dipungut atas jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran oleh pihak penyelenggaranya (wajib pajak).
Berdasarkan Perda No 13 Tahun 2010, jenis-jenis hiburan yang dipungut pajak hiburan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diantaranya adalah :


1. Tontonan Film;
2. Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
3. Kontes kecantikan;
4. Pameran;
5. Diskotik, karaoke dan klab malam;
6. Sirkus, akrobat dan sulap;
7. Permainan bilyar, golf dan bowling;
8. Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
9. Panti pijat, refleksi, spa, dan pusat kebugaran (fitness centre);
10. Pertandingan olah raga, dan
11. Penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 52/PUU-IX/2012, kegiatan penyelenggaraan olahraga golf tidak dimasukkan sebagai objek pajak hiburan, sehingga sejak tahun 2012, kegiatan penyelenggaraan golf tidak lagi dikenai pajak hiburan.

Untuk menghitung pajak hiburan, terlebih dahulu dihitung jumlah pendapatan kotor yang diperoleh dari usaha hiburan berupa tiket, penjualan makanan dan minuman, pendapatan atas sewa ruangan, dll. Setelah diketahui jumlah pendapatan sebagai dasar pengenaan pajaknya, kemudian dikalikan dengan tarif pajak.

Tarif Pajak Hiburan ditetapkan secara final sebesar 10% yang dihitung dari besarnya Dasar Pengenaan Pajak.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 224 Tahun 2012, sistem pemungutan pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran dan pajak parkir dilakukan secara online sistem. Melalui sistem ini, setiap wajib pajak diharuskan memiliki rekening bank sebagai tempat penampungan dana hasil usaha/transaksi usahanya, yang terhubung dengan sistem bank melalui CMS (Cash Management System). Dengan CMS ini, pihak bank berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh wajib pajak, setiap tanggal 15 melakukan pemotongan pajak atas transaksi usaha wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Melalui sistem ini, diharapkan dapat mengurangi terjadinya kebocoran pajak. Selain itu dengan sistem yang terhubung secara online, akan mengurangi frekuensi pertemuan antara wajib pajak dengan pegawai Dinas Pelayanan Pajak (Fiskus).

Untuk slide presentasi Pajak Hiburan dapat didownload disini.



1 komentar: