Laman

Kamis, 04 April 2013

PAJAK BBNKB DAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

Pada pertemuan berikut ini akan dibahas dua jenis pajak daerah, yaitu Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBB-KB.
Pajak BBNKB pada dasarnya adalah jenis pajak provinsi yang pemungutannya bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, jika terjadi peralihan kepemilikan atas kendaraan bermotor.

Sementara itu pajak PBB-KB adalah jenis pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor baik itu bahan bakar cair seperti premium, solar, pertamax ataupun bahan bakar gas, sepanjang bahan bakar tersebut digunakan untuk kendaraan bermotor. Jadi apabila bahan bakar tersebut tidak digunakan untuk kendaraan bermotor, misalnya untuk kepentingan industri/pembangkit listrik, maka bahan bakar tersebut bukanlah objek dari PBB-KB.

Melalui materi ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami tentang definisi, objek pajak, subjek pajak dan wajib pajaknya, serta dapat menghitung pajaknya sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan pajak yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan daerah.

Materi mata kuliah ini dapat didownload di sini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar