Laman

Rabu, 10 April 2013

PAJAK AIR TANAH

Materi yang akan dibahas pada pertemuan kali ini adalah tentang Pajak Air Tanah atau Pajak Air Permukaan. Sebelum ditetapkannya UU No28 Tahun 2009 tentang PDRD, Pajak Air Tanah dan Pajak Air Permukaan dijadikan satu jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Propinsi. Setelah adanya UU No 28 Tahun 2009, kedua jenis pajak ini dipisahkan menjadi dua, yaitu Pajak Air Permukaan dipungut oleh Pemerintah Propinsi dan Pajak Air Bawah Tanah dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, dikarenakan tidak ada DPRD Kabupaten/Kota, maka pemungutan Pajak Air Tanah dijadikan satu dan dipungut oleh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.

Pajak Air Tanah dipungut atas pemanfaatan atau pemakaian air tanah. Pajak ini diambil berdasarkan atas berapa volume air yang diambil dari dalam tanah yang dikalikan dengan Nilai Perolehan Air (NPA) dan Tarif Pajak yang besarnya 20%.

Besarnya NPA ditentukan oleh Harga Dasar Air yang besarnya ditentukan oleh besaran nilai Harga Air Baku atau nilai investasi untuk mendapatkan air per m3 dan Faktor Nilai Air (Fn-Air).

Besarnya Faktor nilai Air ditentukan dalam bentuk tabel oleh Gubernur dengan memperhatikan faktor komponen sumber daya air dan komponen pemulihan. Selain itu, faktor nilai air juga memperhatikan bagaimana ketersediaan jaringan PAM di lokasi tersebut. Jika dilokasi tersebut telah tersedia jaringan PAM, maka angka faktor nilai air akan semakin besar, demikian pula sebaliknya. Hal ini didasarkan agar konsumen lebih memprioritaskan penggunaan air PAM dibandingkan dengan menggunakan Air Tanah.

Disamping membahas tentang Pajak Air Tanah, pada sesi pertemuan kali ini juga dibahas secara singkat tentang Pajak  Rokok. Pajak Rokok sampai saat ini belum dibuat Peraturan Daerahnya untuk wilayah DKI Jakarta.

Untuk mendapatkan materi slide presentasi dapat didownload disini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar