Laman

Rabu, 08 Mei 2013

PAJAK REKLAME

Pada pertemuan ini kita akan membahas salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabutapen/Kota, yaitu Pajak Reklame. Untuk DKI Jakarta, aturan mengenai Pajak Reklame diatur oleh Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Untuk menghitung Pajak Reklame, kita harus mengetahui Dasar Pengenaan Pajak atas Reklame yang dihitung dari besarnya Nilai Sewa Reklame (NSR).
Besarnya NSR ditentukan oleh besarnya nilai kontrak dengan pihak ketiga (biro iklan) jika pihak subjek pajak / penyelenggara reklame menggunakan jasa biro iklan. Namun jika pihak penyelenggara reklame menggunakan/membuat bangunan reklame sendiri, maka NSR ditentukan oleh faktor-faktor lokasi, waktu, jenis reklame, jumlah dan ukuran reklame. Besarnya NSR telah ditetapkan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta berdasarkan lokasi dimana reklame tersebut dipasang/ditempatkan.
Tarif untuk pajak reklame ditentukan final sebesar 25%.

Besarnya Pajak Reklame terutang didapatkan dengan cara mengalikan besarnya tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (NSR).

Link untuk download materi kuliah ada disini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar