Laman

Kamis, 18 April 2013

Pajak Hotel dan Restoran

Pada pertemuan yang ke-6 ini, akan dibahas tentang salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/Kota, yaitu Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
Pajak Hotel untuk DKI Jakarta telah dibuat Perdanya yaitu Perda No 11 Tahun 2010, sedangkan untuk Pajak Restoran berdasarkan Perda No 11 Tahun 2011.
Berdasarkan Peraturan Gubernur No 224 Tahun 2012 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System, maka sistem pembayaran dan pelaporan Pajak Hotel dan Restoran mulai tahun 2013 dilakukan melalui online system yang terintegrasi antara data wajib pajak, Dinas Pelayanan Pajak dan Bank yang ditunjuk melalui system yang dimiliki oleh Bank yaitu Cash Management System (CMS).
Dengan adanya system ini, diharapkan akan meminimalisir adanya potensi kebocoran pajak yang mungkin akan terjadi. Melalui system ini, wajib pajak diwajibkan memiliki rekening khusus yang menampung pendapatannya di bank, dan secara otomatis setiap bulan oleh pihak bank dilakukan proses autodebet untuk melakukan pembayaran pajaknya berdasarkan atas tarif yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya mahasiswa dapat mempelajarinya dari slide yang dapat didownload disini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar