Laman

Jumat, 09 Mei 2014

Penghitungan Pajak Penghasilan Dengan Menggunakan Norma

Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan dasar dalam menghitung Pajak Penghasilan. PKP pada dasarnya dikenakan atas Penghasilan Netto yang diperoleh wajib pajak selama satu tahun yang berasal dari gabungan semua jenis penghasilan wajib pajak (comprehensive concept of income).

Pada dasarnya setiap wajib pajak diharuskan untuk menyelenggarakan pembukuan di dalam menghitung Penghasilan Netonya. Bagi wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan, maka diharuskan mengajukan permohonan kepada KPP setempat untuk diperbolehkan untuk menggunakan pencatatan. Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, maka pada saat menyampaikan SPT Tahunan harus dilampirkan laporan keuangan atas aktivitas usaha yang dilakukan selama satu tahun pajak. Namun bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan, untuk menghitung penghasilan netonya menggunakan aturan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Dasar hukum Penghitungan Norma  dalam menghitung Penghasilan Neto  adalah Pasal 14 UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bagi wajib pajak yang menggunakan aturan NPPN, maka untuk mencari penghasilan netonya cukup dengan mengalikan penghasilan brutonya dengan persentase tertentu yang tercantum dalam tabel yang ditetapkan berdasarkan KEP 536/PJ./2000.

Slide presentase Penghitungan Pajak dengan NPPN dapat didownload disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar