Laman

Jumat, 16 Mei 2014

Pajak Penghasilan WP OP yang menggunakan Pembukuan

Pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan pembukuan, mengharuskan bagi wajib pajak untuk membuat laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) agar dapat diketahui penghasilan neto wajib pajak.
Seperti halnya wajib pajak badan, laporan keuangan yang disusun oleh wajib pajak harus memperhatikan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan komersial yang disusun oleh wajib pajak, selanjutnya perlu dilakukan koreksi fiskal terhadap pendapatan dan biaya yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Slide presentasi Pajak Penghasilan WPOP dapat didownload disini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar