Laman

Selasa, 15 April 2014

PPh Pasal 24 (Pajak Luar Negeri)

Pajak Penghasilan Pasal 24 merupakan pajak penghasilan yang dipungut oleh negara sumber penghasilan di luar negeri. Wajib Pajak pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 2, yaitu Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri.
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), objek pajak penghasilan adalah semua penghasilan yang diperoleh baik di dalam negeri (Indonesia) maupun yang bersumber dari penghasilan di luar negeri (Asas Domisili). Sedangkan bagi Wajib Pajak Luar Negeri, objek pajak penghasilannya adalah semua penghasilan yang didapatkan dari usaha yang dilakukan di Indonesia (Asas Sumber).
Bagi WPDN yang memiliki usaha di luar negeri, atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri akan dipotong pajak penghasilannya oleh negara asalnya. Untuk menghindari terjadinya pemungutan pajak berganda terhadap objek pajak yang sama, maka atas pajak penghasilan yang telah dibayar ke negara asal tersebut dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan di dalam negeri.

Slide pajak penghasilan pasal 24 dapat didownload disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar