Laman

Jumat, 23 Mei 2014

Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Yang dimaksud dengan Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan baik yang melakukan usaha (Bisnis untuk menghasilkan keuntungan) maupun yang tidak melakukan usaha (perkumpulan/yayasan yang tidak bertujuan mencari keuntungan), yang meliputi :
Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, BUMD, BUMN, yasasan, koperasi, kongsi, organisasi masa, organisasi sosial politik, dll. (Penjelasan Pasal 2 UU PPh).
Pajak Penghasilan terhadap wajib pajak Badan, dikenakan terhadap semua penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri dalam bentuk atau nama apapun yang bisa menambah kekayaan bagi wajib pajak.
Tarif Pajak bagi wajib pajak Badan diatur dalam Pasal 17 dan pasal 31E UU tentang PPh. Dalam Pasal 17 ayat 1 huruf b diatur bahwa tarif PPh wajib pajak badan ditentukan sebesar 28% (tahun 2009). Tahun 2010, tarif pajak untuk wajib pajak badan diturunkan menjadi 25%.
Dalam Pasal 31E, diatur tentang penerapan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan yang masuk dalam kategori UMKM dengan omset kurang dari Rp 4,8 Milyar, dikenakan tarif 50% lebih rendah dari tarif normal sebesar 25%. Jadi bagi UMKM yang omsetnya kurang dari Rp 4,8 Milyar, tarif pajaknya adalah 12,5%.


Slide presentasi dapat didownload disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar