Laman

Kamis, 06 Juni 2013

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak atau Bea ini dipungut jika terjadi perolehan atas tanah dan bangunan baik yang disebabkan karena pemindahan Hak Kepemilikan tanah ataupun karena Pemberian Hak Baru. Pemindahan hak kepemilikan tanah dapat terjadi karena jual beli, Tukar Menukar, Hibah, Hibah Wasiat, Waris, Pemasukan dalam Perseroan atau Badan Hukum, Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha atau hadiah. Sementara itu Pemberian hak baru dapat terjadi karena adanya kelanjutan dari proses pelepasan hak ataupun karena diluar pelepasan hak.

Untuk menghitung besarnya Pajak BPHTB, Dasar Pengenaan Pajaknya ditentukan oleh besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besarnya NPOP ditentukan oleh jenis Perolehan Haknya. Untuk perolehan hak karena jual beli, besarnya NPOP ditentukan dari harga transaksi, sedangkan untuk perolehan karena proses lelang dari KPLN atau Balai Lelang, maka besarnya NPOP ditentukan dari harga lelang. Diluar kedua jenis perolehan hak tersebut, besarnya NPOP ditentukan dari nilai pasar. Jika nilai pasar atau harga transaksi tidak diketahui, maka digunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun terjadinya transaksi/peralihan hak. Jika terjadi perbedaan nilai antara nilai pasar dengan NJOP, maka diambil nilai yang lebih tinggi. Sebaliknya jika terjadi perbedaan nilai antara nilai hasil lelang dengan nilai NJOP, maka yang digunakan adalah nilai hasil lelang.

NPOPTKP (Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak) ditetapkan oleh Peratutan Gubernur / Kepala Daerah. Untuk wilayah DKI Jakarta besarnya NPOPTKP untuk selain waris dan hibah wasiat ditentukan sebesar Rp 80.000.000,- . Sedangkan NPOPTKP karena Waris dan Hibah Wasiat yang memiliki hubungan garis lurus (keluarga) adalah sebesar Rp 350.000.000,-

Besarnya tarif BPHTB bersifat final maksimal sebesar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Untuk materi presentasi BPHTB dapat didownload di sini




Tidak ada komentar:

Posting Komentar