Laman

Rabu, 19 Juni 2013

RETRIBUSI DAERAH


Pada pertemuan kali ini, kita akan membahas pokok permasalahan tentang Retribusi Daerah. 
Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah selain Pajak Daerah. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Perbedaan pengertian antara Pajak dan Retribusi adalah dari segi kemanfaatannya bagi subyek pajak/retribusi, dimana untuk subjek pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung atas uang yang dibayarkannya kepada Pemerintah Daerah, sebaliknya untuk subyek retribusi akan mendapatkan imbalan atau manfaat langsung dari biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran retribusi. Misalnya pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka pihak wajib retribusi sebagai pemohon izin akan mendapatkan legalitas dari Pemerintah Daerah terhadap bangunan yang didirikannya  berupa Surat Izin Mendirikan Bangunan. Jadi manfaat langsung yang diperoleh dari wajib retribusi adalah berupa surat izin/legalitas yang diberikan Pemerintah Daerah kepada wajib retribusi.

Retribusi digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu :
  1.  Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
  2. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
  3. Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Jenis-jenis retribusi akan selalu mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan social di masing-masing Daerah. Misalnya pada tahun 2006 sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2006, jenis retribusi jasa umum berjumlah 21 jenis, tapi pada tahun 2012 jenis retribusi telah dikurangi menjadi 13 jenis. Retribusi Jasa Usaha, pada tahun 2006 berjumlah 11 jenis, pada tahun 2012 berjumlah 10 jenis retribusi. Retribusi Perizinan tertentu pada tahun 2006 berjumlah 43 jenis retribusi, dan pada tahun 2012 berjumlah 5 jenis retribusi.
Pengurangan jenis retribusi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melakukan efisiensi dalam proses perijinan, sehingga dapat menarik investor swasta untuk menanamkan investasinya di Daerah tersebut.

Untuk materi presentasi dapat didownload di sini. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar