Laman

Kamis, 30 Mei 2013

PAJAK MINERAL NON LOGAM - PAJAK SARANG BURUNG WALET

Pada pertemuan kali ini kita akan membahas pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota yang di dalam wilayahnya terdapat tambang mineral non logam dan batuan serta usaha sarang burung walet.

Kedua jenis pajak ini diterapkan pada wilayah-wilayah yang terdapat usaha produksi tambang mineral non logam dan usaha sarang burung walet. Tidak semua wilayah Kabupaten / Kota yang menerapkan kedua jenis pajak ini. Oleh karenanya kedua jenis pajak ini hanya diterapkan pada wilayah tertentu saja.

Prinsip dasar dalam menghitung pajak mineral non logam dan pajak sarang burung walet adalah dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak didasarkan pada Nilai Pasar atas kedua jenis pajak  tersebut untuk dijadikan sebagai dasar dalam menghitung pajak. Sementara itu perhitungan tarif pajaknya, setiap wilayah Kabupaten/Kota ditentukan berbeda-beda sesuai dengan keputusan Walikota/Bupati dan Anggota DPRD.

Tarif maksimal untuk Pajak Non Logam dan Batuan sesuai dengan UU No 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah 25%, sementara untuk Pajak Sarang Burung Walet maksimal ditentukan sebesar 10%.

Untuk materi presentasi kedua jenis pajak dapat di download di sini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar