Laman

Kamis, 16 Mei 2013

Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir

Pada sesi pertemuan kali ini, akan dibahas tentang Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir.
Pajak Penerangan Jalan adalah Pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan disatukan dengan tagihan listrik bulanan oleh PT PLN. Besarnya tarif Pajak Penerangan Jalan ditentukan oleh golongan tarif sesuai dengan jenisnya. Untuk industri, pertambangan ditentukan sebesar 3%, untuk selain industri ditetapkan sebesar 2,4% dan untuk listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%.

Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan kegiatan parkir  di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Slide presentasi pada pertemuan ini dapat didownload disini.

Lampiran Peraturan Presidan No 8 Tahun 2011 tentang Tarif Dasar Listrik



Tidak ada komentar:

Posting Komentar