Laman

Jumat, 23 Mei 2014

Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Yang dimaksud dengan Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan baik yang melakukan usaha (Bisnis untuk menghasilkan keuntungan) maupun yang tidak melakukan usaha (perkumpulan/yayasan yang tidak bertujuan mencari keuntungan), yang meliputi :
Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, BUMD, BUMN, yasasan, koperasi, kongsi, organisasi masa, organisasi sosial politik, dll. (Penjelasan Pasal 2 UU PPh).
Pajak Penghasilan terhadap wajib pajak Badan, dikenakan terhadap semua penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri dalam bentuk atau nama apapun yang bisa menambah kekayaan bagi wajib pajak.
Tarif Pajak bagi wajib pajak Badan diatur dalam Pasal 17 dan pasal 31E UU tentang PPh. Dalam Pasal 17 ayat 1 huruf b diatur bahwa tarif PPh wajib pajak badan ditentukan sebesar 28% (tahun 2009). Tahun 2010, tarif pajak untuk wajib pajak badan diturunkan menjadi 25%.
Dalam Pasal 31E, diatur tentang penerapan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan yang masuk dalam kategori UMKM dengan omset kurang dari Rp 4,8 Milyar, dikenakan tarif 50% lebih rendah dari tarif normal sebesar 25%. Jadi bagi UMKM yang omsetnya kurang dari Rp 4,8 Milyar, tarif pajaknya adalah 12,5%.


Slide presentasi dapat didownload disini.

Jumat, 16 Mei 2014

Pajak Penghasilan WP OP yang menggunakan Pembukuan

Pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan pembukuan, mengharuskan bagi wajib pajak untuk membuat laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) agar dapat diketahui penghasilan neto wajib pajak.
Seperti halnya wajib pajak badan, laporan keuangan yang disusun oleh wajib pajak harus memperhatikan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan komersial yang disusun oleh wajib pajak, selanjutnya perlu dilakukan koreksi fiskal terhadap pendapatan dan biaya yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Slide presentasi Pajak Penghasilan WPOP dapat didownload disini.


Jumat, 09 Mei 2014

Penghitungan Pajak Penghasilan Dengan Menggunakan Norma

Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan dasar dalam menghitung Pajak Penghasilan. PKP pada dasarnya dikenakan atas Penghasilan Netto yang diperoleh wajib pajak selama satu tahun yang berasal dari gabungan semua jenis penghasilan wajib pajak (comprehensive concept of income).

Pada dasarnya setiap wajib pajak diharuskan untuk menyelenggarakan pembukuan di dalam menghitung Penghasilan Netonya. Bagi wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan, maka diharuskan mengajukan permohonan kepada KPP setempat untuk diperbolehkan untuk menggunakan pencatatan. Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, maka pada saat menyampaikan SPT Tahunan harus dilampirkan laporan keuangan atas aktivitas usaha yang dilakukan selama satu tahun pajak. Namun bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan, untuk menghitung penghasilan netonya menggunakan aturan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Dasar hukum Penghitungan Norma  dalam menghitung Penghasilan Neto  adalah Pasal 14 UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bagi wajib pajak yang menggunakan aturan NPPN, maka untuk mencari penghasilan netonya cukup dengan mengalikan penghasilan brutonya dengan persentase tertentu yang tercantum dalam tabel yang ditetapkan berdasarkan KEP 536/PJ./2000.

Slide presentase Penghitungan Pajak dengan NPPN dapat didownload disini.