Laman

Rabu, 09 April 2014

Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 23

Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan yang dipungut oleh Pemungut Pajak Penghasilan. Yang dimaksud dengan Pemungut dalam hal ini meliputi Bendaharawan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah, Pemungut Badan-Badan Tertentu dan Wajib Pajak Badan Tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 pada dasarnya ditentukan oleh siapa yang ditunjuk sebagai pemungut pajaknya. Untuk Pemungut Pajak Bendaharawan Pemerintah, maka objek pajaknya adalah setiap pembelian barang yang sumber dananya berasal dari dana APBD/APBN, maka atas pembayaran tersebut dikenakan PPh Pasal 22. Selain itu untuk kegiatan impor barang dari luar negeri, Ditjen Bea Cukai sebagai pemungut pajak wajib memungut PPh Pasal 22 atas nilai impor barang yang masuk ke Indonesia bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk yang dibayarkan melalui Kantor Bea Cukai.

Materi Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 23 dapat didownload disini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar