Laman

Selasa, 03 Desember 2013

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR P-3

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan/penguasaan atas bumi dan/atau bangunan. PBB adalah pajak yang bersifat objektif, artinya yang dikenakan adalah objeknya tidak memperhatikan keadaan subjek pajaknya.

Sistem pemungutan PBB adalah official assessment system, artinya jumlah pajak yang terutang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemungut pajak (Direktorat Jenderal Pajak) melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dengan demikian wajib pajak / subjek pajak tidak berhak untuk menentukan besarnya pajak terutang. Mereka hanya wajib membayar besarnya pajak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Apabila mereka merasa keberatan dengan besarnya pajak yang terutang, wajib pajak berhak untuk mengajukan keberatan PBB paling lambat 3 bulan sejak SPPT PBB diterima.

PBB sektor P-3 adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan terhadap orang atau badang yang memiliki dan/atau menguasai bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha Perkebunan / Pertambangan / Perhutanan (P-3). Pengelolaan PBB sektor P-3 masih dipegang oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara itu PBB sektor P-2 (Pedesaan dan Perkotaan), sejak tahun 2013 telah diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.


Download materi presentasi PBB P-3.  (Slide di revisi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar