Laman

Selasa, 19 November 2013

PPN dan PPn BM (Revisi)

Pertemuan kali ini akan membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM). PPN dan PPn BM merupakan pajak objektif yang dikenakan terhadap objek pajak berupa Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).
Pengenaan PPN dan PPnBM terhadap Objek PPN dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi bagi wajib pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP, maka tidak diperkenankan untuk memungut PPN dan PPn BM.

Dasar hukum pemungutan PPN dan PPnBM adalah UU No 8 tahun 1983 yang telah beberapa kali dilakukan perubahan dan terakhir diubah dengan UU No 42 Tahun 2009.
Seiring dengan dilakukannya Reformasi Perpajakan di Indonesia, serta adanya perkembangan objek pajak PPN dan PPnBM yang dipengaruhi oleh aspek sosial, ekonomi, teknologi, dll menyebabkan perlu dilakukannya perubahan terhadap UU tentang PPN dan PPnBM.
Salah satu diantaranya adalah pengenaan PPN terhadap transaksi elektronik (e-commerce). Dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi melalui internet, saat ini perkembagan e-commerce telah berkembang dengan sangat pesat. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi perkembangan tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang terkait.

Materi tentang PPN dan PPn BM dapat didownload disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar