Laman

Selasa, 10 Desember 2013

BEA MATERAI

Bea Materai merupakan salah satu jenis pajak / bea yang dikenakan atas suatu dokumen / surat perjanjian antara dua pihak atau lebih. Yang dimaksud dengan Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. 

Besarnya tarif bea materai berdasarkan PP No 24 Tahun 2000 adalah sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000. Tarif Rp 3.000 dikenakan terhadap dokumen yang memuat jumlah uang sebesar Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000. Sedangkan tarif sebesar Rp 6.000 dikenakan terhadap dokumen yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000, dokumen akta notaris, akta PPAT serta dokumen lain yang akan dipergunakan dalam pembuktian di muka pengadilan.

Bahan materi Bea Materai dapat didownload disini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar