Laman

Selasa, 15 Oktober 2013

TINDAK PIDANA DAN PENYIDIKAN

Materi yang dibahas pada pertemuan kali ini adalah tentang tindak pidana di bidang perpajakan dan penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Yang dimaksud dengan tindak pidana perpajakan adalah suatu perbuatan yang berhubungan dengan tindakan kejahatan dibidang perpajakan yang pelakunya dapat dikenakan hukum pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Yang termasuk tindak pidana diantaranya adalah memberikan informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak lengkap dan tidak jelas.

Materi pertemuan ini dapat didownload di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar