Laman

Selasa, 12 Maret 2013

Kuliah I Perpajakan Daerah

Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah


Dasar Hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak daerah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Ototomi Daerah. Melalui ototomi daerah, Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Dengan ototomi daerah, diharapkan Pemerintah Daerah dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dengan cara menggali segala potensi ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.

Pajak Daerah pada dasarnya dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Daerah Provinsi yang meliputi 5 jenis pajak, dan Pajak Daerah Kota/Kabupaten yang meliputi 11 jenis pajak/bea.

Selain Pajak Daerah, juga ada Retribusi Daerah yang dapat dibagi menjadi 3 jenis yaitu :
  1. Retribusi Jasa Umum
  2. Retribusi Jasa Usaha
  3. Retribusi Perizinan Tertentu
Untuk download materi presentasi dapat diklik disini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar