Pajak Bumi
dan Bangunan atau PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor
perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Daerah Tk II Kabupaten/Kota ini adalah PBB sector Pedesaan dan Perkotaan (P2),
sementara PBB sector P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan) masih
dipungut oleh Pemerintah Pusat (Direktorat Jenderal Pajak).
Sebelum
berlakunya UU No 28 Tahun 2009, pengelolaan dan pemungutan PBB sector P2 dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun seiring dengan adanya otonomi daerah,
sejak tahun 2012 sebagian pemerintah daerah Kota/Kabupaten diberikan kewenangan
untuk mengelola dan memungut PBB sektor P2. Salah satu alasan diberikannya
pengelolaan PBB sector P2 kepada Pemerintah Daerah adalah bahwa selama ini
hasil pendapatan PBB (90%) dikembalikan kepada Daerah, sehingga agar lebih
efektif, semua hasil pendapatan PBB sector P2 diberikan kepada Pemerintah
Daerah. Jadi Pemerintah Pusat tidak lagi mendapatkan bagian hasil pendapatan
PBB sector P2.
Namun
sampai dengan tahun 2013, tidak semua Kabupaten/Kota di Indonesia telah siap
secara administrasi dan SDM untuk mengelola PBB sector P2. Masih banyak Pemda
yang belum memiliki Peraturan Daerah sebagai landasan hukum untuk memungut PBB
P2. Selain itu aparat pelaksana di lapangan (SDM) juga masih menjadi kendala
tersendiri sehubungan dengan penyerahan pengelolaan pemungutan PBB sector P2
ini.
Dalam
menghitung besarnya PBB terutang, terdapat sedikit perubahan dalam tata cara
melakukan perhitungan PBB. Perhitungan PBB terutang selama masih dipungut oleh
DIrektorat Jenderal Pajak adalah perkalian antara tariff pajak yang bersifat
tetap sebesar 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang besarnya antara 20%
sampai 100% dan selisih antara
NJOP dan NJOPTKP.
Jadi
rumusan perhitungan PBBnya adalah tariff x NJKP x (NJOP – NJOPTKP).
Sedangkan
berdasarkan Perda No 16 Tahun 2011 tentang PBB, rumusan perhitungan PBB
terhutang disederhanakan menjadi :
PBB
terutang = tariff x (NJOP-NJOPTKP).
Dimana
besarnya tariff PBB ditetapkan secara berjenjang tergantung dari besarnya NJOP
sebagai dasar pengenaan pajaknya. Tarif maksimum untuk PBB P2 berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 adalah sebesar 0,3%.
Untuk
materi presentasi dapat didownload di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar