Laman

Selasa, 10 Desember 2013

BEA MATERAI

Bea Materai merupakan salah satu jenis pajak / bea yang dikenakan atas suatu dokumen / surat perjanjian antara dua pihak atau lebih. Yang dimaksud dengan Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. 

Besarnya tarif bea materai berdasarkan PP No 24 Tahun 2000 adalah sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000. Tarif Rp 3.000 dikenakan terhadap dokumen yang memuat jumlah uang sebesar Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000. Sedangkan tarif sebesar Rp 6.000 dikenakan terhadap dokumen yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000, dokumen akta notaris, akta PPAT serta dokumen lain yang akan dipergunakan dalam pembuktian di muka pengadilan.

Bahan materi Bea Materai dapat didownload disini.


Selasa, 03 Desember 2013

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR P-3

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan/penguasaan atas bumi dan/atau bangunan. PBB adalah pajak yang bersifat objektif, artinya yang dikenakan adalah objeknya tidak memperhatikan keadaan subjek pajaknya.

Sistem pemungutan PBB adalah official assessment system, artinya jumlah pajak yang terutang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemungut pajak (Direktorat Jenderal Pajak) melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dengan demikian wajib pajak / subjek pajak tidak berhak untuk menentukan besarnya pajak terutang. Mereka hanya wajib membayar besarnya pajak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Apabila mereka merasa keberatan dengan besarnya pajak yang terutang, wajib pajak berhak untuk mengajukan keberatan PBB paling lambat 3 bulan sejak SPPT PBB diterima.

PBB sektor P-3 adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan terhadap orang atau badang yang memiliki dan/atau menguasai bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha Perkebunan / Pertambangan / Perhutanan (P-3). Pengelolaan PBB sektor P-3 masih dipegang oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara itu PBB sektor P-2 (Pedesaan dan Perkotaan), sejak tahun 2013 telah diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.


Download materi presentasi PBB P-3.  (Slide di revisi)

Selasa, 19 November 2013

PPN dan PPn BM (Revisi)

Pertemuan kali ini akan membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM). PPN dan PPn BM merupakan pajak objektif yang dikenakan terhadap objek pajak berupa Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).
Pengenaan PPN dan PPnBM terhadap Objek PPN dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi bagi wajib pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP, maka tidak diperkenankan untuk memungut PPN dan PPn BM.

Dasar hukum pemungutan PPN dan PPnBM adalah UU No 8 tahun 1983 yang telah beberapa kali dilakukan perubahan dan terakhir diubah dengan UU No 42 Tahun 2009.
Seiring dengan dilakukannya Reformasi Perpajakan di Indonesia, serta adanya perkembangan objek pajak PPN dan PPnBM yang dipengaruhi oleh aspek sosial, ekonomi, teknologi, dll menyebabkan perlu dilakukannya perubahan terhadap UU tentang PPN dan PPnBM.
Salah satu diantaranya adalah pengenaan PPN terhadap transaksi elektronik (e-commerce). Dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi melalui internet, saat ini perkembagan e-commerce telah berkembang dengan sangat pesat. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi perkembangan tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang terkait.

Materi tentang PPN dan PPn BM dapat didownload disini.

Selasa, 12 November 2013

Pajak Penghasilan (Bag II)

Materi pada pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan tentang Pajak Penghasilan. Dalam pertemuan kali ini akan lebih banyak membahas tentang bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21, menghitung biaya penyusutan serta menghitung PTKP bagi wajib pajak orang pribadi.

Slide materi pembahasan pada pertemuan kali ini dapat didownload disini.

Selasa, 05 November 2013

PAJAK PENGHASILAN

Materi pertemuan minggu ke-8 semester ini akan membahas tentang Pajak Penghasilan. Dalam pertemuan ini akan dibahas lebih mendalam tentang apa definisi dari pajak penghasilan, subjek pajak, objek pajak, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan, dan lain-lain. Mengingat mata kuliah Perpajakan I adalah materi dasar tentang perpajakan, maka pembahasan tentang Pajak Penghasilan ini juga masih berupa dasar-dasar tentang Pajak Penghasilan.
Pembahasan tentang Pajak Penghasilan ini dilakukan dalam 2 (dua) sesi pertemuan, dan pertemuan pada minggu depan akan lebih banyak membahas tentang latihan soal tentang tata cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21.

Materi bahan perkuliahan tentang Pajak Penghasilan dapat di download disini.


Selasa, 15 Oktober 2013

TINDAK PIDANA DAN PENYIDIKAN

Materi yang dibahas pada pertemuan kali ini adalah tentang tindak pidana di bidang perpajakan dan penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Yang dimaksud dengan tindak pidana perpajakan adalah suatu perbuatan yang berhubungan dengan tindakan kejahatan dibidang perpajakan yang pelakunya dapat dikenakan hukum pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Yang termasuk tindak pidana diantaranya adalah memberikan informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak lengkap dan tidak jelas.

Materi pertemuan ini dapat didownload di sini.

Senin, 07 Oktober 2013

PENAGIHAN PAJAK

Materi berikut ini membahas tentang Penagihan Pajak. Penagihan Pajak merupakan kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU, yang dilakukan terhadap Penanggung Pajak atau Wajib Pajak agar melunasi hutang pajaknya dan biaya penagihan pajak melalui proses pemberian surat teguran/peringatan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan Penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan melaksanakan pelelangan barang milik wajib pajak.
Proses penagihan pajak dilakukan secara bertahap dan persuasif dengan harapan wajib pajak atau penanggung pajak dapat segera melunasi hutang pajaknya.
Bahwa upaya penagihan pajak tersebut tentunya dibatasi dengan waktu, artinya setiap tahapan dalam proses penagihan sudah ditentukan waktunya, apabila wajib pajak masih belum melunasi hutang pajaknya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka dapat dilakukan proses penagihan berikutnya.

Materi presentasi tentang Penagihan Pajak ini dapat didownload disini.