Blog ini dibuat sebagai media untuk berbagi bahan mata kuliah Perpajakan pada Trisakti School of Management Jakarta.
Rabu, 18 Mei 2016
Rabu, 25 November 2015
Tugas Latihan Perpajakan I
Berikut merupakan soal latihan menghitung Pajak Penghasilan, PPN dan PBB Sektor P3.
Download Soal Latihan Pajak I
Minggu, 28 September 2014
Quiz MK Perpajakan Daerah
Berikut soal quiz take home I MK Perpajakan Daerah, dikumpulkan pada pertemuan terakhir sebelum Ujian Tengah Semester dilaksanakan.
Jumat, 23 Mei 2014
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Yang dimaksud dengan Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan baik yang melakukan usaha (Bisnis untuk menghasilkan keuntungan) maupun yang tidak melakukan usaha (perkumpulan/yayasan yang tidak bertujuan mencari keuntungan), yang meliputi :
Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, BUMD, BUMN, yasasan, koperasi, kongsi, organisasi masa, organisasi sosial politik, dll. (Penjelasan Pasal 2 UU PPh).
Pajak Penghasilan terhadap wajib pajak Badan, dikenakan terhadap semua penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri dalam bentuk atau nama apapun yang bisa menambah kekayaan bagi wajib pajak.
Tarif Pajak bagi wajib pajak Badan diatur dalam Pasal 17 dan pasal 31E UU tentang PPh. Dalam Pasal 17 ayat 1 huruf b diatur bahwa tarif PPh wajib pajak badan ditentukan sebesar 28% (tahun 2009). Tahun 2010, tarif pajak untuk wajib pajak badan diturunkan menjadi 25%.
Dalam Pasal 31E, diatur tentang penerapan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan yang masuk dalam kategori UMKM dengan omset kurang dari Rp 4,8 Milyar, dikenakan tarif 50% lebih rendah dari tarif normal sebesar 25%. Jadi bagi UMKM yang omsetnya kurang dari Rp 4,8 Milyar, tarif pajaknya adalah 12,5%.
Slide presentasi dapat didownload disini.
Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, BUMD, BUMN, yasasan, koperasi, kongsi, organisasi masa, organisasi sosial politik, dll. (Penjelasan Pasal 2 UU PPh).
Pajak Penghasilan terhadap wajib pajak Badan, dikenakan terhadap semua penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri dalam bentuk atau nama apapun yang bisa menambah kekayaan bagi wajib pajak.
Tarif Pajak bagi wajib pajak Badan diatur dalam Pasal 17 dan pasal 31E UU tentang PPh. Dalam Pasal 17 ayat 1 huruf b diatur bahwa tarif PPh wajib pajak badan ditentukan sebesar 28% (tahun 2009). Tahun 2010, tarif pajak untuk wajib pajak badan diturunkan menjadi 25%.
Dalam Pasal 31E, diatur tentang penerapan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan yang masuk dalam kategori UMKM dengan omset kurang dari Rp 4,8 Milyar, dikenakan tarif 50% lebih rendah dari tarif normal sebesar 25%. Jadi bagi UMKM yang omsetnya kurang dari Rp 4,8 Milyar, tarif pajaknya adalah 12,5%.
Slide presentasi dapat didownload disini.
Jumat, 16 Mei 2014
Pajak Penghasilan WP OP yang menggunakan Pembukuan
Pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan pembukuan, mengharuskan bagi wajib pajak untuk membuat laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) agar dapat diketahui penghasilan neto wajib pajak.
Seperti halnya wajib pajak badan, laporan keuangan yang disusun oleh wajib pajak harus memperhatikan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan komersial yang disusun oleh wajib pajak, selanjutnya perlu dilakukan koreksi fiskal terhadap pendapatan dan biaya yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perpajakan.
Slide presentasi Pajak Penghasilan WPOP dapat didownload disini.
Seperti halnya wajib pajak badan, laporan keuangan yang disusun oleh wajib pajak harus memperhatikan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan komersial yang disusun oleh wajib pajak, selanjutnya perlu dilakukan koreksi fiskal terhadap pendapatan dan biaya yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perpajakan.
Slide presentasi Pajak Penghasilan WPOP dapat didownload disini.
Jumat, 09 Mei 2014
Penghitungan Pajak Penghasilan Dengan Menggunakan Norma
Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan dasar dalam menghitung Pajak Penghasilan. PKP pada dasarnya dikenakan atas Penghasilan Netto yang diperoleh wajib pajak selama satu tahun yang berasal dari gabungan semua jenis penghasilan wajib pajak (comprehensive concept of income).
Pada dasarnya setiap wajib pajak diharuskan untuk menyelenggarakan pembukuan di dalam menghitung Penghasilan Netonya. Bagi wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan, maka diharuskan mengajukan permohonan kepada KPP setempat untuk diperbolehkan untuk menggunakan pencatatan. Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, maka pada saat menyampaikan SPT Tahunan harus dilampirkan laporan keuangan atas aktivitas usaha yang dilakukan selama satu tahun pajak. Namun bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan, untuk menghitung penghasilan netonya menggunakan aturan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Dasar hukum Penghitungan Norma dalam menghitung Penghasilan Neto adalah Pasal 14 UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bagi wajib pajak yang menggunakan aturan NPPN, maka untuk mencari penghasilan netonya cukup dengan mengalikan penghasilan brutonya dengan persentase tertentu yang tercantum dalam tabel yang ditetapkan berdasarkan KEP 536/PJ./2000.
Slide presentase Penghitungan Pajak dengan NPPN dapat didownload disini.
Pada dasarnya setiap wajib pajak diharuskan untuk menyelenggarakan pembukuan di dalam menghitung Penghasilan Netonya. Bagi wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan, maka diharuskan mengajukan permohonan kepada KPP setempat untuk diperbolehkan untuk menggunakan pencatatan. Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, maka pada saat menyampaikan SPT Tahunan harus dilampirkan laporan keuangan atas aktivitas usaha yang dilakukan selama satu tahun pajak. Namun bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan, untuk menghitung penghasilan netonya menggunakan aturan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Dasar hukum Penghitungan Norma dalam menghitung Penghasilan Neto adalah Pasal 14 UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bagi wajib pajak yang menggunakan aturan NPPN, maka untuk mencari penghasilan netonya cukup dengan mengalikan penghasilan brutonya dengan persentase tertentu yang tercantum dalam tabel yang ditetapkan berdasarkan KEP 536/PJ./2000.
Slide presentase Penghitungan Pajak dengan NPPN dapat didownload disini.
Selasa, 15 April 2014
PPh Pasal 24 (Pajak Luar Negeri)
Pajak Penghasilan Pasal 24 merupakan pajak penghasilan yang dipungut oleh negara sumber penghasilan di luar negeri. Wajib Pajak pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 2, yaitu Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri.
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), objek pajak penghasilan adalah semua penghasilan yang diperoleh baik di dalam negeri (Indonesia) maupun yang bersumber dari penghasilan di luar negeri (Asas Domisili). Sedangkan bagi Wajib Pajak Luar Negeri, objek pajak penghasilannya adalah semua penghasilan yang didapatkan dari usaha yang dilakukan di Indonesia (Asas Sumber).
Bagi WPDN yang memiliki usaha di luar negeri, atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri akan dipotong pajak penghasilannya oleh negara asalnya. Untuk menghindari terjadinya pemungutan pajak berganda terhadap objek pajak yang sama, maka atas pajak penghasilan yang telah dibayar ke negara asal tersebut dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan di dalam negeri.
Slide pajak penghasilan pasal 24 dapat didownload disini.
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), objek pajak penghasilan adalah semua penghasilan yang diperoleh baik di dalam negeri (Indonesia) maupun yang bersumber dari penghasilan di luar negeri (Asas Domisili). Sedangkan bagi Wajib Pajak Luar Negeri, objek pajak penghasilannya adalah semua penghasilan yang didapatkan dari usaha yang dilakukan di Indonesia (Asas Sumber).
Bagi WPDN yang memiliki usaha di luar negeri, atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri akan dipotong pajak penghasilannya oleh negara asalnya. Untuk menghindari terjadinya pemungutan pajak berganda terhadap objek pajak yang sama, maka atas pajak penghasilan yang telah dibayar ke negara asal tersebut dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan di dalam negeri.
Slide pajak penghasilan pasal 24 dapat didownload disini.
Rabu, 09 April 2014
Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 23
Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan yang dipungut oleh Pemungut Pajak Penghasilan. Yang dimaksud dengan Pemungut dalam hal ini meliputi Bendaharawan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah, Pemungut Badan-Badan Tertentu dan Wajib Pajak Badan Tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 pada dasarnya ditentukan oleh siapa yang ditunjuk sebagai pemungut pajaknya. Untuk Pemungut Pajak Bendaharawan Pemerintah, maka objek pajaknya adalah setiap pembelian barang yang sumber dananya berasal dari dana APBD/APBN, maka atas pembayaran tersebut dikenakan PPh Pasal 22. Selain itu untuk kegiatan impor barang dari luar negeri, Ditjen Bea Cukai sebagai pemungut pajak wajib memungut PPh Pasal 22 atas nilai impor barang yang masuk ke Indonesia bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk yang dibayarkan melalui Kantor Bea Cukai.
Materi Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 23 dapat didownload disini.
Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 pada dasarnya ditentukan oleh siapa yang ditunjuk sebagai pemungut pajaknya. Untuk Pemungut Pajak Bendaharawan Pemerintah, maka objek pajaknya adalah setiap pembelian barang yang sumber dananya berasal dari dana APBD/APBN, maka atas pembayaran tersebut dikenakan PPh Pasal 22. Selain itu untuk kegiatan impor barang dari luar negeri, Ditjen Bea Cukai sebagai pemungut pajak wajib memungut PPh Pasal 22 atas nilai impor barang yang masuk ke Indonesia bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk yang dibayarkan melalui Kantor Bea Cukai.
Materi Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 23 dapat didownload disini.
Senin, 17 Maret 2014
PERPAJAKAN II
Mata Kuliah Perpajakan II merupakan materi mata kuliah lanjutan dari Perpajakan I. Dalam Materi Kuliah Perpajakan I, dibahas tentang teori-teori tentang pajak secara umum dan diberikan contoh-contoh kasus aplikasi pajak baik PPh, PPN dan PPnBM, PBB P3 dan Bea Materai.
Pada perkuliahan Perpajakan II ini, kita akan memperdalam lagi penerapan atau aplikasi pajak terutama PPh dan PPN. Mahasiswa diharapkan banyak membaca aturan UU tentang PPh dan UU tentang PPN serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang.
Berikut bahan materi kuliah minggu ke-1 dan minggu ke-2 Kuliah Perpajakan II.
Kuliah Minggu I.
Kuliah Minggu II.
Contoh Latihan PPh Pasal 21.
Pada perkuliahan Perpajakan II ini, kita akan memperdalam lagi penerapan atau aplikasi pajak terutama PPh dan PPN. Mahasiswa diharapkan banyak membaca aturan UU tentang PPh dan UU tentang PPN serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang.
Berikut bahan materi kuliah minggu ke-1 dan minggu ke-2 Kuliah Perpajakan II.
Kuliah Minggu I.
Kuliah Minggu II.
Contoh Latihan PPh Pasal 21.
Selasa, 10 Desember 2013
TUGAS TAKE HOME PERPAJAKAN I
Tugas Latihan bagi mahasiswa harap dikerjakan di rumah, dikumpulkan pada pertemuan minggu terakhir sebelum libur menjelang UAS.
Soal Latihan dapat didownload disini.
Soal Latihan dapat didownload disini.
BEA MATERAI
Bea Materai merupakan salah satu jenis pajak / bea yang dikenakan atas suatu dokumen / surat perjanjian antara dua pihak atau lebih. Yang dimaksud dengan Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan
yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi
seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.
Besarnya tarif bea materai berdasarkan PP No 24 Tahun 2000 adalah sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000. Tarif Rp 3.000 dikenakan terhadap dokumen yang memuat jumlah uang sebesar Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000. Sedangkan tarif sebesar Rp 6.000 dikenakan terhadap dokumen yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000, dokumen akta notaris, akta PPAT serta dokumen lain yang akan dipergunakan dalam pembuktian di muka pengadilan.
Bahan materi Bea Materai dapat didownload disini.
Besarnya tarif bea materai berdasarkan PP No 24 Tahun 2000 adalah sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000. Tarif Rp 3.000 dikenakan terhadap dokumen yang memuat jumlah uang sebesar Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000. Sedangkan tarif sebesar Rp 6.000 dikenakan terhadap dokumen yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000, dokumen akta notaris, akta PPAT serta dokumen lain yang akan dipergunakan dalam pembuktian di muka pengadilan.
Bahan materi Bea Materai dapat didownload disini.
Selasa, 03 Desember 2013
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR P-3
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan/penguasaan atas bumi dan/atau bangunan. PBB adalah pajak yang bersifat objektif, artinya yang dikenakan adalah objeknya tidak memperhatikan keadaan subjek pajaknya.
Sistem pemungutan PBB adalah official assessment system, artinya jumlah pajak yang terutang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemungut pajak (Direktorat Jenderal Pajak) melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dengan demikian wajib pajak / subjek pajak tidak berhak untuk menentukan besarnya pajak terutang. Mereka hanya wajib membayar besarnya pajak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Apabila mereka merasa keberatan dengan besarnya pajak yang terutang, wajib pajak berhak untuk mengajukan keberatan PBB paling lambat 3 bulan sejak SPPT PBB diterima.
PBB sektor P-3 adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan terhadap orang atau badang yang memiliki dan/atau menguasai bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha Perkebunan / Pertambangan / Perhutanan (P-3). Pengelolaan PBB sektor P-3 masih dipegang oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu PBB sektor P-2 (Pedesaan dan Perkotaan), sejak tahun 2013 telah diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.
Download materi presentasi PBB P-3. (Slide di revisi)
Sistem pemungutan PBB adalah official assessment system, artinya jumlah pajak yang terutang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemungut pajak (Direktorat Jenderal Pajak) melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dengan demikian wajib pajak / subjek pajak tidak berhak untuk menentukan besarnya pajak terutang. Mereka hanya wajib membayar besarnya pajak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Apabila mereka merasa keberatan dengan besarnya pajak yang terutang, wajib pajak berhak untuk mengajukan keberatan PBB paling lambat 3 bulan sejak SPPT PBB diterima.
PBB sektor P-3 adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan terhadap orang atau badang yang memiliki dan/atau menguasai bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha Perkebunan / Pertambangan / Perhutanan (P-3). Pengelolaan PBB sektor P-3 masih dipegang oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu PBB sektor P-2 (Pedesaan dan Perkotaan), sejak tahun 2013 telah diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.
Download materi presentasi PBB P-3. (Slide di revisi)
Selasa, 19 November 2013
PPN dan PPn BM (Revisi)
Pertemuan kali ini akan membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM). PPN dan PPn BM merupakan pajak objektif yang dikenakan terhadap objek pajak berupa Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).
Pengenaan PPN dan PPnBM terhadap Objek PPN dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi bagi wajib pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP, maka tidak diperkenankan untuk memungut PPN dan PPn BM.
Dasar hukum pemungutan PPN dan PPnBM adalah UU No 8 tahun 1983 yang telah beberapa kali dilakukan perubahan dan terakhir diubah dengan UU No 42 Tahun 2009.
Seiring dengan dilakukannya Reformasi Perpajakan di Indonesia, serta adanya perkembangan objek pajak PPN dan PPnBM yang dipengaruhi oleh aspek sosial, ekonomi, teknologi, dll menyebabkan perlu dilakukannya perubahan terhadap UU tentang PPN dan PPnBM.
Salah satu diantaranya adalah pengenaan PPN terhadap transaksi elektronik (e-commerce). Dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi melalui internet, saat ini perkembagan e-commerce telah berkembang dengan sangat pesat. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi perkembangan tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang terkait.
Materi tentang PPN dan PPn BM dapat didownload disini.
Pengenaan PPN dan PPnBM terhadap Objek PPN dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi bagi wajib pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP, maka tidak diperkenankan untuk memungut PPN dan PPn BM.
Dasar hukum pemungutan PPN dan PPnBM adalah UU No 8 tahun 1983 yang telah beberapa kali dilakukan perubahan dan terakhir diubah dengan UU No 42 Tahun 2009.
Seiring dengan dilakukannya Reformasi Perpajakan di Indonesia, serta adanya perkembangan objek pajak PPN dan PPnBM yang dipengaruhi oleh aspek sosial, ekonomi, teknologi, dll menyebabkan perlu dilakukannya perubahan terhadap UU tentang PPN dan PPnBM.
Salah satu diantaranya adalah pengenaan PPN terhadap transaksi elektronik (e-commerce). Dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi melalui internet, saat ini perkembagan e-commerce telah berkembang dengan sangat pesat. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi perkembangan tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang terkait.
Materi tentang PPN dan PPn BM dapat didownload disini.
Selasa, 12 November 2013
Pajak Penghasilan (Bag II)
Materi pada pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan tentang Pajak Penghasilan. Dalam pertemuan kali ini akan lebih banyak membahas tentang bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21, menghitung biaya penyusutan serta menghitung PTKP bagi wajib pajak orang pribadi.
Slide materi pembahasan pada pertemuan kali ini dapat didownload disini.
Slide materi pembahasan pada pertemuan kali ini dapat didownload disini.
Selasa, 05 November 2013
PAJAK PENGHASILAN
Materi pertemuan minggu ke-8 semester ini akan membahas tentang Pajak Penghasilan. Dalam pertemuan ini akan dibahas lebih mendalam tentang apa definisi dari pajak penghasilan, subjek pajak, objek pajak, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan, dan lain-lain. Mengingat mata kuliah Perpajakan I adalah materi dasar tentang perpajakan, maka pembahasan tentang Pajak Penghasilan ini juga masih berupa dasar-dasar tentang Pajak Penghasilan.
Pembahasan tentang Pajak Penghasilan ini dilakukan dalam 2 (dua) sesi pertemuan, dan pertemuan pada minggu depan akan lebih banyak membahas tentang latihan soal tentang tata cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21.
Materi bahan perkuliahan tentang Pajak Penghasilan dapat di download disini.
Pembahasan tentang Pajak Penghasilan ini dilakukan dalam 2 (dua) sesi pertemuan, dan pertemuan pada minggu depan akan lebih banyak membahas tentang latihan soal tentang tata cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21.
Materi bahan perkuliahan tentang Pajak Penghasilan dapat di download disini.
Selasa, 15 Oktober 2013
TINDAK PIDANA DAN PENYIDIKAN
Materi yang dibahas pada pertemuan kali ini adalah tentang tindak pidana di bidang perpajakan dan penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Yang dimaksud dengan tindak pidana perpajakan adalah suatu perbuatan yang berhubungan dengan tindakan kejahatan dibidang perpajakan yang pelakunya dapat dikenakan hukum pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Yang termasuk tindak pidana diantaranya adalah memberikan informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak lengkap dan tidak jelas.
Materi pertemuan ini dapat didownload di sini.
Yang dimaksud dengan tindak pidana perpajakan adalah suatu perbuatan yang berhubungan dengan tindakan kejahatan dibidang perpajakan yang pelakunya dapat dikenakan hukum pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Yang termasuk tindak pidana diantaranya adalah memberikan informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak lengkap dan tidak jelas.
Materi pertemuan ini dapat didownload di sini.
Senin, 07 Oktober 2013
PENAGIHAN PAJAK
Materi berikut ini membahas tentang Penagihan Pajak. Penagihan Pajak merupakan kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU, yang dilakukan terhadap Penanggung Pajak atau Wajib Pajak agar melunasi hutang pajaknya dan biaya penagihan pajak melalui proses pemberian surat teguran/peringatan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan Penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan melaksanakan pelelangan barang milik wajib pajak.
Proses penagihan pajak dilakukan secara bertahap dan persuasif dengan harapan wajib pajak atau penanggung pajak dapat segera melunasi hutang pajaknya.
Bahwa upaya penagihan pajak tersebut tentunya dibatasi dengan waktu, artinya setiap tahapan dalam proses penagihan sudah ditentukan waktunya, apabila wajib pajak masih belum melunasi hutang pajaknya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka dapat dilakukan proses penagihan berikutnya.
Materi presentasi tentang Penagihan Pajak ini dapat didownload disini.
Proses penagihan pajak dilakukan secara bertahap dan persuasif dengan harapan wajib pajak atau penanggung pajak dapat segera melunasi hutang pajaknya.
Bahwa upaya penagihan pajak tersebut tentunya dibatasi dengan waktu, artinya setiap tahapan dalam proses penagihan sudah ditentukan waktunya, apabila wajib pajak masih belum melunasi hutang pajaknya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka dapat dilakukan proses penagihan berikutnya.
Materi presentasi tentang Penagihan Pajak ini dapat didownload disini.
Senin, 30 September 2013
KEBERATAN DAN BANDING
Proses keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh wajib pajak. Setiap wajib pajak berhak mengajukan keberatan terhadap ketetapan pajak yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Pengajuan keberatan atas SKP diberikan maksimal 3 bulan setelah diterimanya SKP tersebut.
Pengajuan keberatan pajak tidak menunda kewajiban dari wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya. Permohonan keberatan pajak diajukan dengan dilengkapi alasan yang jelas dan disertai dokumen-dokumen terkait lainnya yang mendukung dapat diajukannya keberatan pajak.
Proses penyelesaian keberatan pajak ada di Kantor Wilayah DJP sebagai institusi DJP yang lebih tinggi dari Kantor Pelayanan Pajak. Pihak yang akan menganalisa dan memberikan masukan terhadap surat keputusan keberatan adalah Penelaah Keberatan (PK). Disini seharusnya PK berkedudukan sebagai pihak yang netral antara wajib pajak sebagai pihak pemohon keberatan dan KPP sebagai pihak termohon keberatan pajak.
Apabila permohonan keberatan pajak ditolak oleh Kantor Wilayah DJP, maka wajib pajak masih ada kesempatan untuk mengajukan proses Banding yang diajukan ke Pengadilan Pajak.
Di Pengadilan Pajak, majelis hakim pengadilan pajak akan memberikan putusan atas banding yang diajukan oleh wajib pajak. Proses pemeriksaan di pengadilan pajak dapat dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa atau melalui pemeriksaan dengan acara cepat.
Jika permohonan banding masih ditolak oleh majelis hakim pengadilan pajak, maka langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh wajib pajak adalah melalui Peninjauan Kembali yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung RI.
Materi presentasi tentang keberatan dan banding dapat didownload disini.
Pengajuan keberatan pajak tidak menunda kewajiban dari wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya. Permohonan keberatan pajak diajukan dengan dilengkapi alasan yang jelas dan disertai dokumen-dokumen terkait lainnya yang mendukung dapat diajukannya keberatan pajak.
Proses penyelesaian keberatan pajak ada di Kantor Wilayah DJP sebagai institusi DJP yang lebih tinggi dari Kantor Pelayanan Pajak. Pihak yang akan menganalisa dan memberikan masukan terhadap surat keputusan keberatan adalah Penelaah Keberatan (PK). Disini seharusnya PK berkedudukan sebagai pihak yang netral antara wajib pajak sebagai pihak pemohon keberatan dan KPP sebagai pihak termohon keberatan pajak.
Apabila permohonan keberatan pajak ditolak oleh Kantor Wilayah DJP, maka wajib pajak masih ada kesempatan untuk mengajukan proses Banding yang diajukan ke Pengadilan Pajak.
Di Pengadilan Pajak, majelis hakim pengadilan pajak akan memberikan putusan atas banding yang diajukan oleh wajib pajak. Proses pemeriksaan di pengadilan pajak dapat dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa atau melalui pemeriksaan dengan acara cepat.
Jika permohonan banding masih ditolak oleh majelis hakim pengadilan pajak, maka langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh wajib pajak adalah melalui Peninjauan Kembali yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung RI.
Materi presentasi tentang keberatan dan banding dapat didownload disini.
Minggu, 22 September 2013
Pemeriksaan Pajak/Audit dan Surat Ketetapan Pajak/SKP
Pertemuan kali ini akan membahas tentang proses Pemeriksaan Pajak atau Audit terhadap wajib pajak. Proses pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak dan untuk tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jadi pada dasarnya tujua pemeriksaan pajak ada 2 yaitu untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan untuk tujuan lainnya.
Hasil atau produk hukum dari proses pemeriksaan adalah berupa keluarnya Surat Ketetapan Pajak atau SKP. SKP yang dikeluarkan dapat berupa kurang bayar (SKPKB), kurang bayar tambahan (SKPKBT), lebih bayar (SKPLB) atau juga nihil (SKPN). Selain itu, pemeriksa pajak juga dapat mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) jika wajib pajak diketahui tidak melaksanakan aturan di bidang perpajakan.
Materi atau bahan slide presentasi dapat didownload di sini.
Jadi pada dasarnya tujua pemeriksaan pajak ada 2 yaitu untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan untuk tujuan lainnya.
Hasil atau produk hukum dari proses pemeriksaan adalah berupa keluarnya Surat Ketetapan Pajak atau SKP. SKP yang dikeluarkan dapat berupa kurang bayar (SKPKB), kurang bayar tambahan (SKPKBT), lebih bayar (SKPLB) atau juga nihil (SKPN). Selain itu, pemeriksa pajak juga dapat mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) jika wajib pajak diketahui tidak melaksanakan aturan di bidang perpajakan.
Materi atau bahan slide presentasi dapat didownload di sini.
Minggu, 15 September 2013
SPT MASA DAN SPT TAHUNAN
Materi perkuliahan berikut membahas tentang SPT atau Surat Pemberitahuan, yaitu surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajaknya. SPT dibedakan menjadi 2 jenis yaitu SPT Masa untuk laporan pajak setiap masa pajak (setiap bulan) dan SPT Tahunan untuk melaporkan pajak tahunannya.
Di dalam SPT, setidaknya memuat
Di dalam SPT, setidaknya memuat
- Nama, Nomor NPWP dan alamat Wajib Pajak
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak
- Tanda Tangan Wajib Pajak atau Kuasanya
Materi slide pertemuan kuliah ini dapat didownload disini.
Langganan:
Postingan (Atom)







