Laman

Kamis, 30 Mei 2013

PAJAK MINERAL NON LOGAM - PAJAK SARANG BURUNG WALET

Pada pertemuan kali ini kita akan membahas pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota yang di dalam wilayahnya terdapat tambang mineral non logam dan batuan serta usaha sarang burung walet.

Kedua jenis pajak ini diterapkan pada wilayah-wilayah yang terdapat usaha produksi tambang mineral non logam dan usaha sarang burung walet. Tidak semua wilayah Kabupaten / Kota yang menerapkan kedua jenis pajak ini. Oleh karenanya kedua jenis pajak ini hanya diterapkan pada wilayah tertentu saja.

Prinsip dasar dalam menghitung pajak mineral non logam dan pajak sarang burung walet adalah dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak didasarkan pada Nilai Pasar atas kedua jenis pajak  tersebut untuk dijadikan sebagai dasar dalam menghitung pajak. Sementara itu perhitungan tarif pajaknya, setiap wilayah Kabupaten/Kota ditentukan berbeda-beda sesuai dengan keputusan Walikota/Bupati dan Anggota DPRD.

Tarif maksimal untuk Pajak Non Logam dan Batuan sesuai dengan UU No 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah 25%, sementara untuk Pajak Sarang Burung Walet maksimal ditentukan sebesar 10%.

Untuk materi presentasi kedua jenis pajak dapat di download di sini.


Kamis, 16 Mei 2013

Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir

Pada sesi pertemuan kali ini, akan dibahas tentang Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir.
Pajak Penerangan Jalan adalah Pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan disatukan dengan tagihan listrik bulanan oleh PT PLN. Besarnya tarif Pajak Penerangan Jalan ditentukan oleh golongan tarif sesuai dengan jenisnya. Untuk industri, pertambangan ditentukan sebesar 3%, untuk selain industri ditetapkan sebesar 2,4% dan untuk listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%.

Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan kegiatan parkir  di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Slide presentasi pada pertemuan ini dapat didownload disini.

Lampiran Peraturan Presidan No 8 Tahun 2011 tentang Tarif Dasar Listrik



Rabu, 08 Mei 2013

PAJAK REKLAME

Pada pertemuan ini kita akan membahas salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabutapen/Kota, yaitu Pajak Reklame. Untuk DKI Jakarta, aturan mengenai Pajak Reklame diatur oleh Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Untuk menghitung Pajak Reklame, kita harus mengetahui Dasar Pengenaan Pajak atas Reklame yang dihitung dari besarnya Nilai Sewa Reklame (NSR).
Besarnya NSR ditentukan oleh besarnya nilai kontrak dengan pihak ketiga (biro iklan) jika pihak subjek pajak / penyelenggara reklame menggunakan jasa biro iklan. Namun jika pihak penyelenggara reklame menggunakan/membuat bangunan reklame sendiri, maka NSR ditentukan oleh faktor-faktor lokasi, waktu, jenis reklame, jumlah dan ukuran reklame. Besarnya NSR telah ditetapkan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta berdasarkan lokasi dimana reklame tersebut dipasang/ditempatkan.
Tarif untuk pajak reklame ditentukan final sebesar 25%.

Besarnya Pajak Reklame terutang didapatkan dengan cara mengalikan besarnya tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (NSR).

Link untuk download materi kuliah ada disini.