Laman

Selasa, 23 April 2013

PAJAK HIBURAN

Pada pertemuan yang ke-7 ini, sebelum dilakukannya Ujian Tengah Semester, kita akan membahas tentang Pajak Hiburan. Pajak Hiburan adalah pajak yang dipungut atas jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran oleh pihak penyelenggaranya (wajib pajak).
Berdasarkan Perda No 13 Tahun 2010, jenis-jenis hiburan yang dipungut pajak hiburan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diantaranya adalah :


1. Tontonan Film;
2. Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
3. Kontes kecantikan;
4. Pameran;
5. Diskotik, karaoke dan klab malam;
6. Sirkus, akrobat dan sulap;
7. Permainan bilyar, golf dan bowling;
8. Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
9. Panti pijat, refleksi, spa, dan pusat kebugaran (fitness centre);
10. Pertandingan olah raga, dan
11. Penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 52/PUU-IX/2012, kegiatan penyelenggaraan olahraga golf tidak dimasukkan sebagai objek pajak hiburan, sehingga sejak tahun 2012, kegiatan penyelenggaraan golf tidak lagi dikenai pajak hiburan.

Untuk menghitung pajak hiburan, terlebih dahulu dihitung jumlah pendapatan kotor yang diperoleh dari usaha hiburan berupa tiket, penjualan makanan dan minuman, pendapatan atas sewa ruangan, dll. Setelah diketahui jumlah pendapatan sebagai dasar pengenaan pajaknya, kemudian dikalikan dengan tarif pajak.

Tarif Pajak Hiburan ditetapkan secara final sebesar 10% yang dihitung dari besarnya Dasar Pengenaan Pajak.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 224 Tahun 2012, sistem pemungutan pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran dan pajak parkir dilakukan secara online sistem. Melalui sistem ini, setiap wajib pajak diharuskan memiliki rekening bank sebagai tempat penampungan dana hasil usaha/transaksi usahanya, yang terhubung dengan sistem bank melalui CMS (Cash Management System). Dengan CMS ini, pihak bank berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh wajib pajak, setiap tanggal 15 melakukan pemotongan pajak atas transaksi usaha wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Melalui sistem ini, diharapkan dapat mengurangi terjadinya kebocoran pajak. Selain itu dengan sistem yang terhubung secara online, akan mengurangi frekuensi pertemuan antara wajib pajak dengan pegawai Dinas Pelayanan Pajak (Fiskus).

Untuk slide presentasi Pajak Hiburan dapat didownload disini.



Kamis, 18 April 2013

Pajak Hotel dan Restoran

Pada pertemuan yang ke-6 ini, akan dibahas tentang salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/Kota, yaitu Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
Pajak Hotel untuk DKI Jakarta telah dibuat Perdanya yaitu Perda No 11 Tahun 2010, sedangkan untuk Pajak Restoran berdasarkan Perda No 11 Tahun 2011.
Berdasarkan Peraturan Gubernur No 224 Tahun 2012 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System, maka sistem pembayaran dan pelaporan Pajak Hotel dan Restoran mulai tahun 2013 dilakukan melalui online system yang terintegrasi antara data wajib pajak, Dinas Pelayanan Pajak dan Bank yang ditunjuk melalui system yang dimiliki oleh Bank yaitu Cash Management System (CMS).
Dengan adanya system ini, diharapkan akan meminimalisir adanya potensi kebocoran pajak yang mungkin akan terjadi. Melalui system ini, wajib pajak diwajibkan memiliki rekening khusus yang menampung pendapatannya di bank, dan secara otomatis setiap bulan oleh pihak bank dilakukan proses autodebet untuk melakukan pembayaran pajaknya berdasarkan atas tarif yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya mahasiswa dapat mempelajarinya dari slide yang dapat didownload disini.


Jumat, 12 April 2013

Contoh Kasus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB


Untuk lebih mendalami tentang bagaimana menghitung Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka akan diberikan contoh-contoh kasus yang terjadi di masyarakat.

  1. Pada bulan Maret tahun 2008 Tuan A membeli mobil baru merk Toyota Alphard dengan harga Rp 650.000.000,-. Sebelumnya Tuan A telah memiliki Motor Harley Davidson dengan Nilai Kendaraan Rp 350.000.000,- atas nama Tuan A, serta mobil Toyota Innova dengan Nilai Kendaraan Rp 220.000.000 atas nama Istri Tuan A. Jika Nilai Jual Kendaraan Bermotor dianggap sama dengan harga pembelian, hitung besarnya PKB dan BBNKB atas kendaraan tersebut pada tahun 2008.

  1. Pada tahun 2010, Tuan A tidak membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor atas mobilnya. Jika diasumsikan pada 5 tahun pertama kendaraan tersebut mengalami depresiasi 10% per tahun, hitunglah besarnya Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB atas kendaraan tersebut jika pada bulan Juni 2012 kendaraan tersebut dijual kepada Tuan B.

Untuk menjawab pada kasus pertama, hal yang perlu diketahui adalah menentukan besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu dilihat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Dalam kasus ini, besarnya NJKB diasumsikan sama dengan harga pembelian, maka besarnya DPP adalah sebesar Rp 650.000.000,-. Kemudian kita menentukan berapa besarnya tarif pajak atas kendaraan tersebut. Sebelumnya Tuan A telah memiliki kendaraan berupa motor Harley atas nama Tuan A dan mobil Toyota Avanza atas nama istri Tuan A. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan apakah Tuan A dikenakan Tarif Pajak Progresif atau tidak. Didalam aturan Peraturan Gubernur No 168 Tahun 2012 pasal 10 dinyatakan bahwa pajak progresif dikenakan terhadap kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama.
Sehingga kalau mengacu pada aturan tersebut, maka mobil baru Tuan A adalah mobil yang kedua, walaupun mobil pertamanya atas nama istrinya, namun karena memiliki alamat yang sama, maka dikategorikan sebagai mobil kedua. Sementara itu motor Harley atas nama Tuan A adalah jenis sepeda motor, bukan mobil sehingga tidak berpengaruh pada tarif pajak progresif atas mobil.

Jadi besarnya Pajak Kendaraan Bermotor mobil Toyota Alphard milik Tuan A adalah

Tarif Pajak PKB x Dasar Pengenaan Pajak = 2% x Rp 650.000.000 = Rp 13.000.000,-

Besarnya BBNKB yang harus dibayarkan oleh Tuan A adalah

Tarif Pajak BBNKB x DPP  = 10% x Rp 650.000.000 = Rp 65.000.000,-

Pada pertanyaan kedua, diasumsikan bahwa nilai jual kendaraan bermotor Toyota Alphard mengalami penyusutan sebesar 10% pertahun pada 5 tahun pertama. Sehingga besarnya nilai jual kendaraan tersebut adalah

Tahun 2009 : Rp 585.000.000
Tahun 2010 : Rp 520.000.000
Tahun 2011 : Rp 455.000.000
Tahun 2012 : Rp 390.000.000

Setelah kita mengetahui nilai jual kendaraannya yang dijadikan sebagai Dasar Pengenaan Pajak, langkah berikutnya adalah menghitung besarnya PKB dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak dengan tarif pajak sebesar 2% (kendaraan kedua). Dalam kasus ini, Tuan A tidak melakukan pembayaran sejak tahun 2010, sehingga kepadanya diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan untuk paling lama 15 bulan sejak saat terutang pajak (bulan Maret 2010). Sehingga denda administrasi dihitung per tahun pajak, yaitu untuk tahun pajak 2010 dendanya 2% x 15 bulan, tahun pajak 2011 dendanya 2% x 15 bulan dan tahun pajak 2012 dendanya 2% x 4 bulan.

Slide latihan soal dapat didownload disini. 


Rabu, 10 April 2013

PAJAK AIR TANAH

Materi yang akan dibahas pada pertemuan kali ini adalah tentang Pajak Air Tanah atau Pajak Air Permukaan. Sebelum ditetapkannya UU No28 Tahun 2009 tentang PDRD, Pajak Air Tanah dan Pajak Air Permukaan dijadikan satu jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Propinsi. Setelah adanya UU No 28 Tahun 2009, kedua jenis pajak ini dipisahkan menjadi dua, yaitu Pajak Air Permukaan dipungut oleh Pemerintah Propinsi dan Pajak Air Bawah Tanah dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, dikarenakan tidak ada DPRD Kabupaten/Kota, maka pemungutan Pajak Air Tanah dijadikan satu dan dipungut oleh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.

Pajak Air Tanah dipungut atas pemanfaatan atau pemakaian air tanah. Pajak ini diambil berdasarkan atas berapa volume air yang diambil dari dalam tanah yang dikalikan dengan Nilai Perolehan Air (NPA) dan Tarif Pajak yang besarnya 20%.

Besarnya NPA ditentukan oleh Harga Dasar Air yang besarnya ditentukan oleh besaran nilai Harga Air Baku atau nilai investasi untuk mendapatkan air per m3 dan Faktor Nilai Air (Fn-Air).

Besarnya Faktor nilai Air ditentukan dalam bentuk tabel oleh Gubernur dengan memperhatikan faktor komponen sumber daya air dan komponen pemulihan. Selain itu, faktor nilai air juga memperhatikan bagaimana ketersediaan jaringan PAM di lokasi tersebut. Jika dilokasi tersebut telah tersedia jaringan PAM, maka angka faktor nilai air akan semakin besar, demikian pula sebaliknya. Hal ini didasarkan agar konsumen lebih memprioritaskan penggunaan air PAM dibandingkan dengan menggunakan Air Tanah.

Disamping membahas tentang Pajak Air Tanah, pada sesi pertemuan kali ini juga dibahas secara singkat tentang Pajak  Rokok. Pajak Rokok sampai saat ini belum dibuat Peraturan Daerahnya untuk wilayah DKI Jakarta.

Untuk mendapatkan materi slide presentasi dapat didownload disini.


Kamis, 04 April 2013

PAJAK BBNKB DAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

Pada pertemuan berikut ini akan dibahas dua jenis pajak daerah, yaitu Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBB-KB.
Pajak BBNKB pada dasarnya adalah jenis pajak provinsi yang pemungutannya bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, jika terjadi peralihan kepemilikan atas kendaraan bermotor.

Sementara itu pajak PBB-KB adalah jenis pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor baik itu bahan bakar cair seperti premium, solar, pertamax ataupun bahan bakar gas, sepanjang bahan bakar tersebut digunakan untuk kendaraan bermotor. Jadi apabila bahan bakar tersebut tidak digunakan untuk kendaraan bermotor, misalnya untuk kepentingan industri/pembangkit listrik, maka bahan bakar tersebut bukanlah objek dari PBB-KB.

Melalui materi ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami tentang definisi, objek pajak, subjek pajak dan wajib pajaknya, serta dapat menghitung pajaknya sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan pajak yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan daerah.

Materi mata kuliah ini dapat didownload di sini.