Laman

Selasa, 26 Maret 2013

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Pada pertemuan yang ke-3 ini, akan dibahas tentang salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB merupakan salah satu jenis layanan yang dilakukan oleh SAMSAT yaitu Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap yang didalamnya terdiri dari unsur-unsur Dinas Pelayanan Pajak Provinsi, Asuransi Jasa Rahardja, Kepolisian RI serta Bank Persepsi.
Samsat merupakan suatu sistem yang dibentuk untuk mempercepat dan memperlancar layanan kepada masyarakat yang kegiatannya dilaksanakan dalam satu gedung.
PKB adalah salah satu jenis pajak yang dipungut terhadap kepemilikan dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor.

Slide presentasi untuk pertemuan kuliah yang ke-3 ini dapat didownload disini.


Selasa, 19 Maret 2013

Perpajakan Daerah II

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagian II


Pada pertemuan yang kedua ini, akan dibahas pokok-pokok bahasan tentang prosedur pembetulan, pembatalan, pengurangan sampai dengan penghapusan sanksi administrasi.

Di bagian lainnya juga akan dibahas tentang Pembukuan dan Pemeriksaan Wajib Pajak, Penghapusan Piutang Pajak sampai dengan ketentuan tentang aturan Tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah.

Dengan memahami hal-hal tersebut diatas, diharapkan Mahasiswa dapat memahami permasalahan tentang prosedur-prosedur administratif di bidang perpajakan daerah.

Bahan presentasi pada pertemuan yang kedua dapat didownload di sini.







Selasa, 12 Maret 2013

Kuliah I Perpajakan Daerah

Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah


Dasar Hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak daerah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Ototomi Daerah. Melalui ototomi daerah, Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Dengan ototomi daerah, diharapkan Pemerintah Daerah dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dengan cara menggali segala potensi ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.

Pajak Daerah pada dasarnya dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Daerah Provinsi yang meliputi 5 jenis pajak, dan Pajak Daerah Kota/Kabupaten yang meliputi 11 jenis pajak/bea.

Selain Pajak Daerah, juga ada Retribusi Daerah yang dapat dibagi menjadi 3 jenis yaitu :
  1. Retribusi Jasa Umum
  2. Retribusi Jasa Usaha
  3. Retribusi Perizinan Tertentu
Untuk download materi presentasi dapat diklik disini.