Laman

Jumat, 12 April 2013

Contoh Kasus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB


Untuk lebih mendalami tentang bagaimana menghitung Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka akan diberikan contoh-contoh kasus yang terjadi di masyarakat.

  1. Pada bulan Maret tahun 2008 Tuan A membeli mobil baru merk Toyota Alphard dengan harga Rp 650.000.000,-. Sebelumnya Tuan A telah memiliki Motor Harley Davidson dengan Nilai Kendaraan Rp 350.000.000,- atas nama Tuan A, serta mobil Toyota Innova dengan Nilai Kendaraan Rp 220.000.000 atas nama Istri Tuan A. Jika Nilai Jual Kendaraan Bermotor dianggap sama dengan harga pembelian, hitung besarnya PKB dan BBNKB atas kendaraan tersebut pada tahun 2008.

  1. Pada tahun 2010, Tuan A tidak membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor atas mobilnya. Jika diasumsikan pada 5 tahun pertama kendaraan tersebut mengalami depresiasi 10% per tahun, hitunglah besarnya Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB atas kendaraan tersebut jika pada bulan Juni 2012 kendaraan tersebut dijual kepada Tuan B.

Untuk menjawab pada kasus pertama, hal yang perlu diketahui adalah menentukan besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu dilihat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Dalam kasus ini, besarnya NJKB diasumsikan sama dengan harga pembelian, maka besarnya DPP adalah sebesar Rp 650.000.000,-. Kemudian kita menentukan berapa besarnya tarif pajak atas kendaraan tersebut. Sebelumnya Tuan A telah memiliki kendaraan berupa motor Harley atas nama Tuan A dan mobil Toyota Avanza atas nama istri Tuan A. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan apakah Tuan A dikenakan Tarif Pajak Progresif atau tidak. Didalam aturan Peraturan Gubernur No 168 Tahun 2012 pasal 10 dinyatakan bahwa pajak progresif dikenakan terhadap kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama.
Sehingga kalau mengacu pada aturan tersebut, maka mobil baru Tuan A adalah mobil yang kedua, walaupun mobil pertamanya atas nama istrinya, namun karena memiliki alamat yang sama, maka dikategorikan sebagai mobil kedua. Sementara itu motor Harley atas nama Tuan A adalah jenis sepeda motor, bukan mobil sehingga tidak berpengaruh pada tarif pajak progresif atas mobil.

Jadi besarnya Pajak Kendaraan Bermotor mobil Toyota Alphard milik Tuan A adalah

Tarif Pajak PKB x Dasar Pengenaan Pajak = 2% x Rp 650.000.000 = Rp 13.000.000,-

Besarnya BBNKB yang harus dibayarkan oleh Tuan A adalah

Tarif Pajak BBNKB x DPP  = 10% x Rp 650.000.000 = Rp 65.000.000,-

Pada pertanyaan kedua, diasumsikan bahwa nilai jual kendaraan bermotor Toyota Alphard mengalami penyusutan sebesar 10% pertahun pada 5 tahun pertama. Sehingga besarnya nilai jual kendaraan tersebut adalah

Tahun 2009 : Rp 585.000.000
Tahun 2010 : Rp 520.000.000
Tahun 2011 : Rp 455.000.000
Tahun 2012 : Rp 390.000.000

Setelah kita mengetahui nilai jual kendaraannya yang dijadikan sebagai Dasar Pengenaan Pajak, langkah berikutnya adalah menghitung besarnya PKB dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak dengan tarif pajak sebesar 2% (kendaraan kedua). Dalam kasus ini, Tuan A tidak melakukan pembayaran sejak tahun 2010, sehingga kepadanya diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan untuk paling lama 15 bulan sejak saat terutang pajak (bulan Maret 2010). Sehingga denda administrasi dihitung per tahun pajak, yaitu untuk tahun pajak 2010 dendanya 2% x 15 bulan, tahun pajak 2011 dendanya 2% x 15 bulan dan tahun pajak 2012 dendanya 2% x 4 bulan.

Slide latihan soal dapat didownload disini. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar